Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Covid-19 Pastikan TPS Sudah Disterilisasi, Pemilih Diimbau Partisipasi di Pilbup Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Usai Nyoblos, Mantan Kades Lemahsubur Ditangkap di Kolong Ranjang

Rabu, 09 Desember 2020 - 16:28:00 WIB
Usai Nyoblos, Mantan Kades Lemahsubur Ditangkap di Kolong Ranjang
Terpidana perkara pemalsuan surat kematian, Adang Rosman dengan tangan terborgol langsung diamankan di kantor Kejari Karawang. Dia sempat buron selama dua tahun pascaputusan majelis hakim. Foto : Inews.Id/Nilakusuma
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Kejari Karawang meringkus Adang Rasman, terpidana dua tahun perkara pemalsuan surat kematian, seusai mencoblos di TPS 02, Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Rabu (9/12/2020. Buronan ini sempat bersembunyi di kolong tempat tidurnya.

Saat ditangkap Adang tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah ketika digelandang ke kantor Kejari Karawang.

"Hari ini kami menangkap terpidana Adang yang sempat buron setelah hakim memutus dua tahun penjara. Selama dua tahun kami mencari terpidana namun hasilnya nihil,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Sekitar sebulan lalu, sebut dia, pihaknya mendapat kabar keberadaan buronan ini. Setelah dilakukan pengintaian dan akhirnya mendapat kabar yang bersangkutan akan datang ke TPS untuk mencoblos. Informasi itu pun tak disia-siakan pihak kejaksaan.

Tim Kejari Karawang sudah berada di lokasi TPS 02 menunggu kedatangan Adang. Begitu terpidana ini datang, tim kejaksaan segera mengepungnya. Namun, buronan ini sudah lebih dulu mengetahui adanya upaya pengepungan tersebut, dia langsung melarikan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut