Bawaslu Jabar Terima 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Indramayu 2020
TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menerima laporan pelanggaran pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020). Dari beberapa laporan yang diterima, dua di antaranya terkait dugaan politik uang di Pilkada Indramayu 2020.
Informasi itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi saat memantau Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Salah satu laporan pelanggaran pilkada yang kami terima adalah dugaan praktik politik uang terjadi di Indramayu. Kemudian, di Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu sedang menangani kasus terkait netralitas kepala desa dan politik uang," kata Zaki.
Sejak (8/12/2020) malam, ujar Zaki, Bawaslu Jabar dan jajaran Bawaslu Kabupaten Indramayu memproses dua laporan money politics di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.
Selain itu, di Kabupaten Karawang, Bawaslu juga didapat laporan mengenai pendistribusian surat pemberitahuan pemungutan suarat yang tidak maksimal.