Usai Libur Lebaran, Kesehatan Ribuan Karyawan di Karawang Tak Terpantau
Suroto mengatakan, untuk mencegah terjadi klaster industri, Pemkab Karawang membuat edaran kepada semua perusahaan industri untuk mendata karyawannya yang mudik Lebaran. Kemudian semua karyawan yang mudik wajib mengikuti rapid test yang dilaksanakan perusahaan. Hasilnya harus dilaporkan ke Pemkab Karawang dan Satgas Covid-19.
"Belum ada satupun yang melaporkan itu yang membuat kami khawatir," katanya.
Menurut Ahmad Suroto, Pemkab Karawang tidak mau kecolongan lagi terjadi klaster industri. Oleh karena itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan jika terbukti ada karyawan yang terpapar Covid-19 tapi tidak melapor.
"Kami masih menunggu laporan dari perusahaan terkait ini. Tapi jika belum juga melapor kami yang bertindak," katanya.
Editor: Asep Supiandi