Usai Libur Lebaran, 2.066 ASN Disdikpora Karawang Mangkir Kerja
Senin, 17 Mei 2021 - 19:01:00 WIB
Aep mengatakan, dia sudah meminta Kepala Disdikpora tegas menindak bawahannya yang terbukti bolos kerja pada hari pertama ini. Sikap tegas dari pimpinan itu penting untuk memberi efek jera kepada para pegawai.
"Dengan aplikasi SIAP pegawai tidak bisa bohong. Kalau alasannya sakit kemudian dalam aplikasi tidak ada ya harus tegas," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, para pegawai yang terbukti membolos akan mendapat sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen. Sanksi dijatuhkan kepada semua pegawai di semua tingkatan. "Sanksi berlaku untuk semua pegawai tanpa kecuali," kata Aang.
Editor: Asep Supiandi