Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Karawang Diketahui Ada yang Mudik, Sanksi Menanti di Hari Pertama Kerja 
Advertisement . Scroll to see content

Usai Libur Lebaran, 2.066 ASN Disdikpora Karawang Mangkir Kerja 

Senin, 17 Mei 2021 - 19:01:00 WIB
Usai Libur Lebaran, 2.066 ASN Disdikpora Karawang Mangkir Kerja 
Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat memeriksa daftar pegawai Disdikpora yang bolos kerja. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Wakil Bupati Karawang, Aep Syapuloh tidak bisa menutupi kemarahannya setelah mengetahui sebanyak 2.066 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mangkir kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang mangkir itu berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen. 

Disdikpora menjadi OPD (organisasi perangkat daerah) paling minim tingkat kehadiran pegawai yang hanya 19 persen. Pemkab Karawang akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan TPP hingga 25 persen kepada setiap pegawai yang bolos kerja. 

"Harus ada sanksi tegas untuk mereka yang membolos. Saya minta kepala OPD Disdikpora serius menangani masalah ini. Sesuai dengan Perbup Nomor 8 tahun 2020 mereka akan kena sanksi pemotongan TPP. Kami masih membahas menyangkut banyaknya ASN yang bolos kerja ini," kata Aep Syaepuloh seusai sidak di lingkungan Disdik, Senin (16/5/21).

Menurut Aep, berdasarkan absensi menggunakan aplikasi SIAP diketahui posisi para pegawai. Dengan aplikasi SIAP ini pegawai tidak bisa berbohong saat absen masuk kerja. 

"Dari aplikasi SIAP ini kami ketahui jika tingkat kehadiran pegawai Disdikpora paling minim dibanding dinas lain, hanya 19 persen. Makanya saya sidak untuk melihat langsung kondisi sebenarnya" katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut