Usai Dipasung Tujuh Tahun, “R” Dievakuasi Balai Phala Martha Sukabumi
TASIKMALAYA, iNews.id,- Kementerian Sosial RI melalui Balai Disabilitas Phala Martha Sukabumi merespon cepat kasus pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial “R” yang ditangani Dinas Sosial bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Balai Phala Martha, Cup Santo mengatakan, Balai Phala Martha menerjunkan Tim Pekerja Sosial untuk merespon kedaruratan, asesmen, bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Sekda, Dinas Sosial, Dinsos Tasikmalaya, Dinkes, serta RSUD Kabupaten Tasimalaya.
"Kami harus melakukan tindakan cepat, supaya tidak ada lagi pemasungan seperti yang dialami "R" dan kami menghimbau kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemasungan seperti yang dialami "R", segera laporkan ke dinas sosial jika melihat kejadian seperti itu," kata Cup Santo sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Sukabumi, Jumat (19/3/2021).
Tim Kemensos dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya dalam kunjungannya disambut oleh H Maman, Ketua dan Pemilik Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya didampingi Ato Rinanto sebagai Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
"Soal “R” biarlah tinggal di sini, Darul Ihsan untuk menjalani rehabilitasi sosial bersama dengan teman-teman yang lainnya,” kata H Maman.