Atasi 26 Masalah Bangsa, Kemensos Perkuat 635 Pendamping Sosial
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat peran pendamping rehabilitasi sosial untuk menyelesaikan 26 masalah sosial di Indonesia. Masalah itu mencakup kemiskinan, keterlantaran, ketunaan hingga persoalan modern seperti narkotika, HIV/AIDS, perdagangan orang, bencana, eksploitasi dan diskriminasi.
“Mengantasipasi perkembangan permasalahan sosial yang semakin kompleks dan menjawab harapan Presiden agar masalah sosial tidak sekedar terdata, tertangani, tapi harus terselesaikan,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan RSKBK, DR. Rachmat Koesnadi.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pendamping yang berlangsung di kota Surabaya, selama tiga hari, 20-22 November 2025.
Dia menjelaskan, pendamping berasal dari tenaga masyarakat yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlahnya 635 orang dari 38 provinsi, berada di bawah Direktorat RSKBK.
“Para pendamping ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi Kementerian Sosial, artinya mereka terikat oleh aturan kepegawaian, dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melaksanakan kerja dan hasil kerjanya,” ucapnya.