Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 488 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur

Selasa, 17 Agustus 2021 - 21:01:00 WIB
Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur
Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur begitu bebas setelah setahun lebih dipenjara di Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kena Pasal 351, penganiayaan. Kasus saya waktu itu mukul orang pakai gitar. Niatnya mau melerai tapi kepancing emosi," kata Ojak, Selasa (17/8/2021).

Pria asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi itu mengaku menyesali perbuatannya. Setelah bebas, Ojak mengaku akan kembali ke keluarganya dan mencoba beraktivitas seperti biasa, jadi sopir. 

"Selama di dalam (Lapas) Alhamdulillah teman-teman baik, petugas juga pada baik. Terima kasih kepada Kalapas dan jajarannya. Banyak hikmah yang bisa saya petik dari kejadian ini. Saya bisa lebih rajin ibadah dan belajar menahan emosi," ucap Ojak. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut