Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 488 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bogor Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur

Selasa, 17 Agustus 2021 - 21:01:00 WIB
Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur
Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur begitu bebas setelah setahun lebih dipenjara di Lapas Kelas IIB Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur dan memanjatkan doa setelah menghirup udara bebas. Raut wajah haru dan mata berkaca-kaca nampak jelas meski tertutup masker. 

Keharuan Ojak kian bertambah, karena dia bebas dari penjara bertepatan dengan momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Ojak adalah salah satu dari 276 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi yang mendapat remisi di hari kemerdekaan. Namun Ojak adalah satu-satunya warga binaan yang dinyatakan langsung bebas. 

Terpidana kasus penganiayaan itu telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan. Karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman, akhirnya bapak dua anak itu berhak mendapat remisi hingga dinyatakan bebas.

Diketahui, Ojak yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu sempat terlibat perkelahian. Ojak saat itu tersulut emosi hingga memukul seseorang menggunakan gitar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut