Usai Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan, Narapidana di Sukabumi Sujud Syukur
SUKABUMI, iNews.id - Ojak Rahmat alias Jek (50) langsung sujud syukur dan memanjatkan doa setelah menghirup udara bebas. Raut wajah haru dan mata berkaca-kaca nampak jelas meski tertutup masker.
Keharuan Ojak kian bertambah, karena dia bebas dari penjara bertepatan dengan momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Ojak adalah salah satu dari 276 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi yang mendapat remisi di hari kemerdekaan. Namun Ojak adalah satu-satunya warga binaan yang dinyatakan langsung bebas.
Terpidana kasus penganiayaan itu telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan. Karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman, akhirnya bapak dua anak itu berhak mendapat remisi hingga dinyatakan bebas.
Diketahui, Ojak yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu sempat terlibat perkelahian. Ojak saat itu tersulut emosi hingga memukul seseorang menggunakan gitar.