Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

Jumat, 17 November 2023 - 15:39:00 WIB
UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya
Ilustrasi upah minimum kota naik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil simulasi pertama, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.617.477,87. Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62.

Kemudian simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp3.659.084,74. Mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ujar Febie Perdana.

Febie menuturkan, hasil simulasi penghitungan upah itu akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Cimahi yang akan merekomendasikan besaran UMK Cimahi 2024 kepada Gubernur Jawa Barat yang memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut