Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya

Jumat, 17 November 2023 - 15:39:00 WIB
UMK Cimahi 2024 Dipastikan Naik, Begini Rumus dan Besarannya
Ilustrasi upah minimum kota naik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 naik. Kepastian itu diperoleh Disnarker Cimahi melakukan simulasi penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Hasil simulasi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi itu, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik dari tahun ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana, Jumat (17/11/2023).

Febie Perdana menyatakan, terdapat tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi dan Dewan Pengupahan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"LPE sama inflasi kita pakai yang provinsi. Inflasinya itu diangka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," terang  saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut