Tunjuk Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Kemendagri: Sudah Sesuai Aturan
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan plt gubernur adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
"Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada penjabatnya sampai pelantikan gubernur baru," kata Bahtiar.
Dalam konteks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar Iwa Karniwa. Begitu juga dengan penunjukan Komjen Pol Iriawan. Semua didasarkan pada aturan yang berlaku.
Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bahtiar mengakui, dulu waktu Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Ada pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Dia sekarang di Lemhanas. Beliau merupakan pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara dirjen atau sekjen di kementerian," tuturnya.
Bahtiar menjelaskan, status Komjen Iriawan sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada Serentak 2018," ujarnya.
Editor: Donald Karouw