Tunjuk Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Kemendagri: Sudah Sesuai Aturan
BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan dilantik sebagat Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Senin (18/6/2018) pagi ini. Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, pelantikan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan. Dasarnya, Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar di Bandung Senin (18/6/2018).
Bahtiar juga menyebut, penjelasan Pasal 19 Ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.