Tulis Status Provokatif soal People Power, Oknum Dosen di Bandung Ditangkap
Jumat, 10 Mei 2019 - 16:54:00 WIB
"Jadi pelaku ini ikut grup WA 'PerjuanganPersatuanIndonesia'. Tersangka menyampaikan narasi imbauan berupa posting status di Facebook dengan akses terbuka. Status tersangka dapat dilihat seluruh pengguna akun medsos," kata Samudi.
Atas perbuatannya, tersangka Solatun disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami menyita barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) merek Xiaomi," tutur Samudi.
Editor: Donald Karouw