Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tulis Status Provokatif soal People Power, Oknum Dosen di Bandung Ditangkap

Jumat, 10 Mei 2019 - 16:54:00 WIB
Tulis Status Provokatif soal People Power, Oknum Dosen di Bandung Ditangkap
Polisi saat ekspose kasus yang menjerat tersangka Solatun Dulah Sayuti (56) di Mapolda Jabar. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi pelaku ini ikut grup WA 'PerjuanganPersatuanIndonesia'. Tersangka menyampaikan narasi imbauan berupa posting status di Facebook dengan akses terbuka. Status tersangka dapat dilihat seluruh pengguna akun medsos," kata Samudi.

Atas perbuatannya, tersangka Solatun disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kami tidak menjerat tersangka dengan pasal UU ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kami menyita barang bukti satu unit telepon seluler (ponsel) merek Xiaomi," tutur Samudi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut