Truk Besar Langgar Aturan di Jalur Pantura Indramayu saat Nataru, Ini Kata Polisi
Minggu, 22 Desember 2024 - 16:54:00 WIB
"Kita akan amankan, kita akan berhentikan ke kantung-kantung parkir yang sudah tersedia, dan nanti kalau sudah waktunya kita akan izinkan melanjutkan perjalanan," kata dia, Minggu (22/12/2024).
Hendro menuturkan, hanya kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas di Jalur Arteri Pantura Indramayu. "Jadi hanya kendaraan-kendaraan angkutan barang yang esensial yang diperbolehkan, yang membawa barang-barang esensial," tutur dia.
Meski terdapat kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan beroperasi, Polres Indramayu tidak melakukan sanksi tilang. "Tidak ada sanksi tilang, hanya diberhentikan saja sampai jam operasional diberlakukan lagi," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki