Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Begini Pengakuan Gadis Indramayu Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Advertisement . Scroll to see content

Truk Besar Langgar Aturan di Jalur Pantura Indramayu saat Nataru, Ini Kata Polisi

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:54:00 WIB
Truk Besar Langgar Aturan di Jalur Pantura Indramayu saat Nataru, Ini Kata Polisi
Sejumlah truk besar masih melintas di Jalur Pantura, Indramayu pada libur Nataru 2025. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri memberlakukan larangan bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih untuk melintas di ruas tol dan jalur arteri.

Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Meskipun sudah ada aturan tersebut, pantauan di lapangan masih banyak truk besar yang melanggar aturan dan tetap melintas di jalur arteri.

Seperti di Jalur Pantura Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelanggaran ini terjadi baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.

Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kendaraan yang melanggar akan diberhentikan dan diparkirkan di kantung parkir yang disediakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut