Tragis, Remaja 15 Tahun Tewas Usai Dicekoki Miras dan Diperkosa 4 Laki-Laki di Cirebon
Syahduddi melanjutkan, pada tanggal 6 Februari 2021, pesta miras tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar. Warga yang sudah resah kemudian langsung mengusir para pelaku dari lokasi kejadian.
Setelah diusir warga, kata Syahduddi, kedua pelaku M dan R pulang ke rumah masing-masing. Sementara pelaku AS mengantarkan korban ke salah satu rumah temannya berinisial D. Lalu, D menitipkan korban ke temannya S.
"Besoknya saat akan dibangunkan oleh S, ternyata korban sudah meninggal dunia. Atas laporan tersebut, penyidik langsung datang dan melakukan olah TKP. Setelah itu ditetapkan empat orang tersangka," ujar Syahduddi.
Dia menyampaikan, salah satu pelaku, yaitu AS, meregang nyawa setelah peristiwa tersebut. Syahduddi mengaku, pihaknya masih mendalami penyebab kematian pelaku dan korban. Namun, kuat dugaan keduanya meninggal akibat menenggak miras oplosan.
"Ada salah satu tersangka AJ yang meninggal dunia. Sementara korban meninggal dunia kami bawa ke Rumah Sakit Losarang untuk diautopsi. Kami masih mendalami penyebab kematiannya," kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
"Kami tidak bisa menduga-duga penyebab kematian korban, karena hasil autopsi dari dokter belum keluar. Dari peristiwa ini kami menduga ada dua hal, pertama terkait kasus pencabulan dan kedua terkait masalah pemberian minuman keras," katanya.
Editor: Maria Christina