Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan
Advertisement . Scroll to see content

TPU Rajamandala KBB Gelap Gulita, Jenazah Pasien Covid-19 Batal Dimakamkan

Selasa, 15 Juni 2021 - 21:37:00 WIB
TPU Rajamandala KBB Gelap Gulita, Jenazah Pasien Covid-19 Batal Dimakamkan
Camat Cipatat Iyep Tamchur Rahmat meninjau lahan TPU Khusus Covid-19 di Desa Rajamandala, Cipatat. TPU ini minim penerangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses pemakaman jenazah pasien terpapar virus Corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus Covid-19 Rajamandala milik Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada malam hari banyak yang dibatalkan. Penyebabnya, sarana prasarana penunjang, khususnya lampu penerangan, minim.

Kondisi gelap gulita di TPU Khusus Covid-19 Rajamandala menyebabkan para petugas kesulitan untuk melaksanakan proses pemakaman sehingga ahli waris memilih memakamkan jenazah di lahan TPU biasa. 

"Jika siang hari pemakaman lancar, tapi kalau malam petugas kesulitan. Kadang ada yang ditunda sampai esok hari tapi banyak juga yang pindah tidak jadi dimakamkan di situ," kata Camat Cipatat Iyep Tamchur Rahmat, Selasa (15/6/2021).

TPU khusus jenazah Covid-19 milik Pemda KBB itu terletak di Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, dengan luas sekitar 1 hektare. Lahan yang digunakan adalah milik PTPN VIII. Meski lahannya luas, akses menuju lokasi pemakaman belum tertata dan yang paling utama adalah belum adanya aliran listrik. 

Kondisi itu, ujar Iyep, yang dikeluhkan oleh petugas pemakaman. Apalagi ketika petugas itu harus memakamkan jenazah pasien Covid-19 pada malam hari. Peralatan pemakaman dan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas pemakaman juga masih minim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut