Tomy Tembak Kepala Warga Ciparay 3 Kali, Jasad Dibuang ke Sungai Citarum
Peristiwa bermula, Tomy menjemput korban bersama dua rekannya menggunakan mobil. Di dalam mobil korban langsung dieksekusi mati.
Korban kemudian dibawa pelaku ke rumahnya. Setelah itu, Tomy membeli tali tambang di sebuah minimarket untuk mengikat korban.
Sementara dua rekan pelaku memilih pergi menggunakan kendaraan online sebab tidak tahu masalah korban dengan tersangka.
Usai berkeliling, akhirnya didapati lokasi di Sungai Citarum yang dianggap aman untuk membuang korban. Disitulah pelaku membuang jasad korban dan baru ditemukan tiga hari berikutnya.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, tubuh korban ditemukan mengapung di Sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil olah TKP menunjukkan jika mayat tersebut adalah korban pembunuhan karena terdapat dua luka tembak di kepala.
Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, akhirnya mengerucut kepada pelaku. "Pelaku ini menembak korban dari jarak dekat di dalam mobil. Total ada tiga tembakan, hanya yang satu tembakan meleset dan memecahkan kaca mobil," terang Yoris.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah mobil, senjata api, dan bandul alat pemberat yang diikatkan ke tubuh korban. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Faieq Hidayat