Tolak Gratifikasi 88 Kali, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menag
JAKARTA, iNews.id – Penghulu Madya yang juga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Budi Ali Hidayat mendapat penghargaan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi dan keberaniannya menolak gratifikasi hingga 88 kali sampai saat ini.
Budi Ali Hidayat pun tak kuasa membendung air mata. Dia tidak menyangka bakal mendapat penghargaan yang diberikan langsung oleh Menag di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Selasa (5/1/2021) pagi.
Perasaan laki-laki 44 tahun itu campur aduk, kaget, terharu, sekaligus bahagia. Sebab, dia sama sekali tak pernah membayangkan akan mendapat penghargaan langsung dari orang nomor satu di institusinya bekerja. "Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," ujar Budi.
Di tengah Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag itu, Menag Yaqut memberikan penghargaan khusus kepada Budi. Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama, khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Menurut Budi, kepada penghulu seperti dirinya, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.