Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkata Kasar saat Order, Pelanggan di Cirebon Didatangi Ratusan Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:35:00 WIB
Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti obat terlarang yang diedarkan oleh tujuh tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ujar Kombes Pol Arif Budiman, para tersangka yang ditangkap tersebut merupakan kaki tangan sindikat narkoba jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan pengangguran," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Polresta Cirebon Polda Jabar tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tutur Kapolresta Cirebon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi Polresta Cirebon Polda Jabar karena dalam sebulan berhasil ungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas dengan tujuh tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut