Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi gegara menjual obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir narkotika golongan psikotropika itu.
Penangkapan terhadap pemilik toko kelontong itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama Januari 2022.
Hasil operasi itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka, yakni, FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.
"Selama satu bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 5 kasus dengan tujuh tersangka," kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).
Kombes Pol Arif Budiman menyatkaan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, 21.037 butir obat keras terbatas, terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Hexymer.