Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkata Kasar saat Order, Pelanggan di Cirebon Didatangi Ratusan Ojol
Advertisement . Scroll to see content

Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap

Selasa, 01 Februari 2022 - 07:35:00 WIB
Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti obat terlarang yang diedarkan oleh tujuh tersangka. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi gegara menjual obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir narkotika golongan psikotropika itu.

Penangkapan terhadap pemilik toko kelontong itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama Januari 2022.

Hasil operasi itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka, yakni, FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.

"Selama satu bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 5 kasus dengan tujuh tersangka," kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).

Kombes Pol Arif Budiman menyatkaan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, 21.037 butir obat keras terbatas, terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Hexymer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut