Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:24:00 WIB
Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Lie Siu Luan, Sandy Sanjaya, menegaskan bahwa kliennya menerima penuh putusan majelis hakim. Dia menilai vonis 7 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa setinggi 10 tahun.

"Kami menerima putusan ini. Majelis hakim sangat mempertimbangkan sikap kooperatif klien kami, usianya yang sudah lanjut, serta kondisi kerentanan fisiknya selama masa persidangan," tutur Sandy Sanjaya.

Sementara untuk terdakwa lainnya, sebagian menyatakan menerima amar putusan majelis hakim dan sebagian lagi berencana mengajukan upaya hukum banding.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut