Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara
Selasa, 21 Juli 2026 - 17:24:00 WIB
Kuasa Hukum Lie Siu Luan, Sandy Sanjaya, menegaskan bahwa kliennya menerima penuh putusan majelis hakim. Dia menilai vonis 7 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa setinggi 10 tahun.
"Kami menerima putusan ini. Majelis hakim sangat mempertimbangkan sikap kooperatif klien kami, usianya yang sudah lanjut, serta kondisi kerentanan fisiknya selama masa persidangan," tutur Sandy Sanjaya.
Sementara untuk terdakwa lainnya, sebagian menyatakan menerima amar putusan majelis hakim dan sebagian lagi berencana mengajukan upaya hukum banding.
Editor: Kastolani Marzuki