Tipu Warga hingga Jutaan Rupiah, Dukun Gadungan di Purwakarta Dihakimi Massa
Satu pekan kemudian Ipan menemui Agus sambil membawa ember berisi bungkusan kain sarung yang disebutnya berisi benda pusaka dan meminta mahar Rp10 jutah. Permintaan Ipan pun ditolak Agus dengan alasan tidak punya uang.
Ipan tidak kehilangan akal. Dia berpura-pura sudah memiliki Rp8 juta sehingga Agus hanya perlu menambah Rp2 juta. Agus pun setuju dan memberikan uang kepada Ipan.
Saat bungkusan dibuka, ternyata isinya hanya batu asahan, empat guci kecil, dan sebotol deodoran. Tak terima, Agus langsung memberitahu warga, kemudian menghakimi Ipan bersama-sama.
Kapolsek Darangdan, AKP Subagyo mengatakan, korban menerima tawaran tersangka karena benda pusaka tersebut disebut dapat melindungi dan meningkatkan kepercayaan diri.
“Alasan korban ingin alat pusaka itu karena alat gaib itu bisa menjadi pelindung diri, dan meningkatkan kepercayaan diri korban, padahal itu hanya modus penipuan saja,” ungkap Subagyo.
Pelaku mengaku menipu korban karena terdesak kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Yah, terpaksalah bang buat kebutuhan sehari-hari” ujar Ipan.
Untuk pengembangan kasus, tersangka mendekam di sel Mapolsek Darangdan untuk diperiksa secara intensif. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Rangga Permana