Tipu 139 Calon Sekuriti, 2 Pria Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi
Karena tertarik, korban kemudian mendaftar bekerja sebagai tenaga sekuriti. Korban diminta sejumlah uang antara Rp2 juta hingga Rp4 juta.
"Uang dari korban seluruhnya mencapau Rp500 juta. Kami masih mencari tau kemana saja uang tersebut mengalir.
Menurut Wirdhanto, salah satu pelaku, AS, merupakan Kepala Cabang Karawang PT K dan berkantor pusat di Cikarang. Polisi masih menelusuri apakah yang yang dikutif dari korban juga mengalir ke perusahaan PT K yang di Cikarang.
"Sedang kami telusuri apakah uang itu juga masuk ke perusahaan PT K di Cikarang. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi