Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak di Kuku Korban Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Advertisement . Scroll to see content

Timbun Pupuk Bersubsidi lalu Dijual Mahal, 2 Warga Subang Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:02:00 WIB
Timbun Pupuk Bersubsidi lalu Dijual Mahal, 2 Warga Subang Ditangkap Polisi
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM. (FOTO: Humas Polres Subang/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Sumarni menyatakan, sebanyak 14 ton pupuk bersubsidi berbagai jenis ini berhasil disita dari TRJ dan DM. Pupuk bersubsidi itu ditimbun di Kios Pupuk Gina, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Modus operandi kejahatannya, kedua pelaku membeli pupuk dari distributor.

Kemudian ditimbun terlebih dulu beberapa lama sehingga terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran. Setelah para petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, kedua pelaku tersebut menjualnya dengan harga jauh lebih mahal, Rp380.000 per kwintal. "Padahal harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hanya Rp240.000 per kwintal," ujar AKBP Sumarni.

Pupuk bersubsidi yang ditimbun dan dijual pelaku jenis Phonska dan SP36. Selain menimbun dan menjual harga pupuk subsidi lebih mahal. Kedua pelaku juga tidak memiliki izin jual pupuk subsidi.

Saat ini, tutur Kapolres Subang, petugas masih mengembangkan kasus untuk menyelidiki asal usul pupuk bersubsidi yang ditimbun pelaku TRJ dan DM. 

Tersangka DM dan  TRJ dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 Sub 3e UURI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2).

Kemudian, Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat ancaman Hukuman terhadap Tindak Pidana Ekonomi. "Kedua pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara," ucap Kapolres Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut