Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat, Mayoritas karena Hamil Duluan
Advertisement . Scroll to see content

Tilang Elektronik Diterapkan di Cimahi, 150 Polantas Dibekali HP Khusus

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:03:00 WIB
Tilang Elektronik Diterapkan di Cimahi, 150 Polantas Dibekali HP Khusus
Satlantas Polres Cimahi menerapkan sistem ETLE Mobile atau tilang elektronik. Petugas memfoto pelat nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. (Foto/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sistem tilang elektronik diterapkan, karena Polres Cimahi sering menerima laporan terkait banyak pelanggaran lalu lintas. Aksi pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan atau tidak memakai kelengkapan keamanan berkendara.

"Upaya ini sebagai warning agar pengendara lebih tertib dan hati-hati di jalan raya, sehingga dengan begitu dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Sudirianto. 

Penerapan tilang ETLE mobile menggunakan HP ini berlaku secara nasional perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Polres. Serta telah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda termasuk khususnya di  Kota Cimahi dan KBB.

Mekanisme sistem tilang ini, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, personel di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE. Kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar lalu data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi.

Setelah itu dicek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya surat tilang akan dikirim melalui kantor pos. Pelanggar harus datang ke Polres Cimahi. 

Kemudian akan dilakukan penilangan sesuai yang terekam di ETLE Mobile. "Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak hadir, STNK akan diblokir di Samsat," tutur Kasatlantas Polres Ciamhi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut