Tilang Elektronik Diterapkan di Cimahi, 150 Polantas Dibekali HP Khusus
Sistem tilang elektronik diterapkan, karena Polres Cimahi sering menerima laporan terkait banyak pelanggaran lalu lintas. Aksi pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan atau tidak memakai kelengkapan keamanan berkendara.
"Upaya ini sebagai warning agar pengendara lebih tertib dan hati-hati di jalan raya, sehingga dengan begitu dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Sudirianto.
Penerapan tilang ETLE mobile menggunakan HP ini berlaku secara nasional perintah Kapolri kepada jajaran Polda dan Polres. Serta telah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda termasuk khususnya di Kota Cimahi dan KBB.
Mekanisme sistem tilang ini, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, personel di lapangan dibekali ponsel yang sudah terdapat aplikasi ETLE. Kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar lalu data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi.
Setelah itu dicek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya surat tilang akan dikirim melalui kantor pos. Pelanggar harus datang ke Polres Cimahi.
Kemudian akan dilakukan penilangan sesuai yang terekam di ETLE Mobile. "Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak hadir, STNK akan diblokir di Samsat," tutur Kasatlantas Polres Ciamhi.
Editor: Agus Warsudi