Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg, Mantan Dandim Gunungkidul Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Diundang di Sidang Kolonel Priyanto, Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Kecewa

Rabu, 09 Maret 2022 - 10:06:00 WIB
Tidak Diundang di Sidang Kolonel Priyanto, Keluarga Korban Tabrak Lari di Nagreg Kecewa
Etes Hidayatuloh dan istri memegangi foto anak mereka almarhum Handi Saputra, korban tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Etes, pihaknya akan menghubungi sejumlah pihak terkait masalah ini. “Saya mau nanyain juga. Mungkin dari sana bisa ngasih informasi ke saya. Saya mau melihat sidangnya dengan hadir langsung,” ucapnya.

Terkait vonis yang akan dijatuhkan pada para terdakwa, pihak keluarga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. “Harapan dari keluarga dari dahulu itu adalah meminta para pelaku dihukum, ya seadil-adilnya,” ujar Etes.

Diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh ketiga tersangka Kolonel Inf Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh yang mengendarai mobil Panther hitam B 300 Q di Jalan Nagreg.

Setelah ditabrak, Handi dan Salsabila bukan dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat, namun sengaja dibawa para pelaku dan dibuang di di jembatan Sungai Tajum (anak Sungai Serayu), Desa Menganti, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin (3/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara terpisah. Kedua pelaku lain dalam kasus itu disidang di tempat yang berbeda. Adapun Kolonel Priyanto didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Fakta persidangan, Kolonel Inf Priyanto melarang Koptu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopda Ahmad Sholeh membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Kolonel Priyanto juga yang memerintahkan dua anak buahnya itu membuang korban ke sungai.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut