Tes Swab Antigen dan PCR Tidak Berlaku di Bandara Husein Sastranegara Bandung
Sedangkan penumpang yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, aturannya masih sama persyaratannya. Mereka harus memiliki surat dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa memang tidak bisa divaksin. Selain itu menunjukkan hasil tes swab antigen yang berlaku 1X24 jam.
"Walaupun tidak lagi wajib menunjukkan tes swab antigen dan PCR, para penumpang wajib menunjukkan bukti telah divaksin dua kali melalui aplikasi #PeduliLindungi dan cek suhu tubuh," ujar Cin Asmoro.
Aturan penghapusan tes swab antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik ini disambut baik oleh warga. Mereka menilai penghapusan aturan itu mempermudah pergerakan masyarakat dan mengurangi beban biaya perjalanan.
"Menurut saya sih kebijakan itu bagus. Apalagi sebentar lagi kan mau lebaran ya. Akan banyak yang bepergian (mudik). Semoga (kebijakan penghapusan wajib tes swab antigen dan PCR) lebih lama," kata Erza.
Venti, calon penumpang mengatakan, senang dengan dihapusnya aturan tes swab antigen dan PCR itu. "Selama ini, akibat persyaratan itu, perjalanan menjadi lebih ribet (repot dan rumit). Selain itu biaya perjalanan membengkak," kata Venti.
Terbitnya SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik khususnya di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Editor: Agus Warsudi