Terungkap! Pembunuh Bocah di Majalengka Diduga Punya Penyimpangan Seksual
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi terhadap anak. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata AKBP Willy.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan serta kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut demi mengungkap seluruh fakta dan memberi keadilan bagi keluarga korban.
Sebelumnya, warga Desa Sadasari dikejutkan dengan penemuan mayat bocah MR di toilet masjid yang tak jauh dari kantor desa. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di bagian kepala dan tubuh.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi petunjuk kuat yang mengarah pada pelaku G, yang diketahui sempat berinteraksi dengan korban sebelum kejadian.
Editor: Donald Karouw