Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Video Mesum Ibu-Anak Kandung, Pemeran hingga Perekam
Sebelumnya video pendek berdurasi 11 detik viral di media sosial. Ibu dan anak ini bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam seseorang. Polisi bergerak cepat mengamankan kedua pemeran dalam video syur tersebut.
Saat diperiksa penyidik, tersangka SS mengakui pria dalam video merupakan anak kandung yang lahir dari rahimnya. Tidak hanya itu, dia juga mengaku mengiming-imingi uang agar sang anak menuruti kemauanya tersebut.
"Iya anak sendiri," ucap SS kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan, Jumat (4/10/2024).
Selain itu dalam pengakuannya, jika persetubuhan antara ibu dan kandung tersebut baru dilakukan sekali. Yakni pada saat pembuatan video.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 35 KUHP dan 29 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.