Tertangkap, Oknum Wartawan Pemeras Kades di Purwakarta Terancam 5 Tahun Penjara
PURWAKARTA, iNews.id - Polres Purwakarta masih menyelidiki kasus pemerasanoknum wartawan terhadap kepala desa. Keempat pelaku yang ditangkap pada Senin 10 Oktober 2022 lalu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keempat tersangka sudah ditahan di Polres Purwakarta. Proses penyidikan masih lanjut," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen saat dihubungi MNC Portal, Kamis (13/10/2022).
Para tersangka terancam dikenai pasal berlapis yaitu pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan, 369 ayat 1 tentang ancaman kekerasan atau 378 jo 65 ayat 1 Jo 55 ayat 1 tentang penipuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, keempatnya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi saat ini mendapat desakan dari sejumlah kepala desa di Purwakarta agar ke empat tersangka segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, tidak sedikit para kepala desa yang jadi korban akibat masifnya ulah kelempok masyarakat yang mengaku wartawan di Purwakarta.
Kelompok ini datang menemui para kepala desa dengan mengaku ingin mengonfirmasi sebuah kasus dugaan korupsi yang terjadi di desa. Setelah berhasil menemui kepala desa mereka meminta uang dengan mengancam akan mempublikasikan kasus yang terjadi tersebut ke media massa. Padahal para kepala desa sudah membantahnya.