Tersangkut Korupsi, Mantan Kades Cimacan Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan
"Kita belum bisa menetapkan pasalnya karena tim masih melakukan penyelidikan dan tengah menyelesaikan pemberkasan serta melengkapi barang bukti yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Kita lihat nanti pasal berapa yang akan diterapkan terhadap tersangka," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian, mengatakan mantan Kades Cimacan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melengkapi berkas kasus tersebut sebelum melakukan penahanan.
"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp900 juta," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi