Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelapkan Dana Desa Rp304 Juta, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tersangkut Korupsi, Mantan Kades Cimacan Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan 

Minggu, 21 Februari 2021 - 17:26:00 WIB
Tersangkut Korupsi, Mantan Kades Cimacan Cianjur Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan 
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, DS, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa anggaran tahun 2018. Atas perbuatan DS negara dirugikan hingga Rp900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Heru Widarmako, mengatakan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena petugas masih melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan DS mantan Kepala Desa Cimacan.

"Secara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tetap berjalan. Proses pengumpulan barang bukti dan penyitaan aset akan dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi serta pemberkasan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya, Minggu (21/2/2021).

Bahkan kejaksaan masih melakukan pendataan terkait aset yang nantinya akan dilakukan penyitaan. Sehingga hal tersebut diperlukan keterangan saksi yang akan disamakan dengan keterangan tersangka, sebelum dikeluarkan surat penyitaan atas aset atas barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti, tutur dia, masih terus dikembangkan karena ada beberapa di antaranya yang baru ditemukan dan belum dilakukan pendataan. Selama menjabat sebagai kepala desa, DS diduga telah mengelapkan uang negara hingga Rp900 juta yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut