Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabupaten Sukabumi Dilanda 105 Bencana selama Periode Januari hingga Juni 2022 
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Penculikan Anak di Citamiang Sukabumi Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 18 Juli 2022 - 19:37:00 WIB
Tersangka Penculikan Anak di Citamiang Sukabumi Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
MPA, tersangka penculikan dan pencabulan anak 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi. Tersangka mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 2016, MPA mencabuli anak laki-laki. Akibat kasus tersebut, MPA divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang dia terima, pada 2018, MPA bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan. 

MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan, dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun di Citamiang, Kota Sukabumi pada Jumat 1 Juli 2022. 

Akibat perbuatannya,, tersangka MPA dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi. 

Selain itu, kata AKBP Sy Zainal Abidin, tersangka MPA juga dijerat Pasal 81 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. 

Kemudian, Pasal 365 ayat 1 KUHPidana untuk indak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut