Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis, Ini Detik-Detik Polisi dan Warga Gagalkan Perampokan Bersenjata Api di Jagakarsa
Advertisement . Scroll to see content

Terlilit Utang Rp70 Juta, Pedagang Mi Ayam di Cirebon Nekat Rampok Minimarket

Senin, 14 Februari 2022 - 16:59:00 WIB
Terlilit Utang Rp70 Juta, Pedagang Mi Ayam di Cirebon Nekat Rampok Minimarket
SP harus berurusan dengan polisi setelah aksi nekatnya merampok minimarket di Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka lalu menghampiri salah satu karyawan yang berada di bar minuman yang bernama AR. Kemudian langsung tersangka cengkeram kerah bajunya dari belakang dan tersangka keluarkan senjata tajam arit sambil tersangka acungkan arit tersebut dan tersangka mengancam sambil berteriak 

"Semuanya (kasir) kumpul di sini dan tersangka lihat ada empat karyawan," tuturnya.

Dijelaskan Fajri, dua orang karyawan, RD dan ST, tersangka suruh masuk ke dalam toilet dan suruh dikunci dari dalam. Setelah itu tersangka meminta bunci brankas namun tidak ada yang punya sehingga tersangka kemudian sambil mengancam karyawan bernama AR. Dan menyuruh agar kasir bernama OV memberikan uang yang ada dikasir serta rokok. 

"Kasir bernama OV sambil ketakutan menyerahkan uang Rp8.100.000.dari dalam lad kasir serta enam slop rokok berbagai merk dari etalase rokok kepada tersangka," tuturnya. 

"Di dalam toilet karyawan yang bernama AR yang membawa ponsel memberitahukan karyawan yang bemama AL yang posisinya berada di luar bahwa dia telah dirampok, sehingga karyawan AL meminta tolong ke warga," ujarnya lagi.

Setelah itu, dua orang karyawan yang di dalam toilet kemudian oleh tersangka disuruh keluar, dan keempat karyawan kemudian disuruh naik ke lantai atas, yang kemudian tersangka kabur. Di luar, tersangka sudah ditunggu oleh warga yang akhirnya tersangka dapat ditangkap.

"Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahunp penjara," ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut