Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:12:00 WIB
Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum
TPU Kihapit di Leuwigajah, Cimahi Selatan telah terisi jenazah pasien Covid-19. Padahal TPU ini baru dibuka empat hari. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan permakaman Covid-19. Hal tersebut dilakukan karena regulasi di Pemkot Cimahi tidak memberi kebijakan soal pendampingan hukum seperti itu.

"Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan (AK). Sesuai aturan kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, sesuau aturan tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Oleh karena itu pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan. 

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini PNS aktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, nonjob, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut