Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib, Makmumnya Polisi yang Memeriksa
Advertisement . Scroll to see content

Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana

Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:00:00 WIB
Terkait Kasus Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara Unpar Bandung: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menyatakan, pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala (PSBB) tidak bisa dipidana. Pasalnya, penerapan kebijakan PSBB mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

Pernyataan tersebut disampaikan Asep menyikapi penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya

"Pelanggar PSBB itu tidak bisa dipidana," kata Asep melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/12/2020) malam.

Asep mengatakan, ancaman pidana terhadap Habib Rizieq atas kasus tersebut tidak bisa dibenarkan. "Sanksi paling tinggi pelanggar PSBB itu denda untuk perseorangan dan pencabutan izin usaha bagi perusahaan. Jadi, kasus kerumunan massa HRS tidak bisa dipidana," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tutur Asep, memang disebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana. Namun, sanksi pidana itu dapat diterapkan jika perbuatan pelanggar terbukti menimbulkan wabah meluas sehingga tidak terkendali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut