Terjerat Utang Judi Online, Pria di Pandeglang Nekat Curi Motor Mantan Istri
Minggu, 01 September 2024 - 08:09:00 WIB
Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. "Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar utang dan main judi online,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara Mf mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati. "Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya," kata Mf.
Editor: Kastolani Marzuki