Terima Suap Pajero, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara
Sebagai imbalan dari kemudahan itu, Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner.
Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar. "Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," ujarnya.
Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih. Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian. Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.
Mobil yang dipesan Wahid Husen tiba di rumahnya di Kecamatan Bojongsoang pada Juni 2018 dan digunakan sendiri. Terhadap kasus itu, Wahid Husen dijerat Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidananya minilal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sementara dalam dakwaan kedua, Wahid Husen juga dijerat menerima suap berupa mobil Toyota Landcruiser seharga Rp40 juta. Penerimaan itu dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin Usman Efendi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi. Dia dipidana penjara 6 tahun.
Jaksa Eko menerangkan, kasus itu berawal dari Wahid Husen yang punya hobi mobil offroad. Saat itu, mobil miliknya sedang rusak. Dia bertemu Usman di Lapas Sukamiskin dan membicarakan niatnya ingin mudik ke Tasikmalaya menggunakan mobil offroad.
Usman kemudian menyerahkan mobil offroad miliknya ke Wahid Husen. Namun, penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK. "Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa ke KPK sehingga dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyelenggara negara," ucap jaksa Eko.
Editor: Agus Warsudi