Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap Pajero, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:15:00 WIB
Terima Suap Pajero, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Kembali Divonis 3 Tahun Penjara
Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin (batik hijau) dalam persidangan pada 2019 lalu. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Daryanto.

Hal meringankan terdakwa, ujar Daryanto, berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhui pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," ujarnya. 

Diketahui, berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu P, terpidana Radian Azhar menemui Wahid Husen.

Radian melihat peluang kerja sama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Eko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut