Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dihukum 8 Tahun Bui

Senin, 08 April 2019 - 18:21:00 WIB
Terima Suap, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Dihukum 8 Tahun Bui
Eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara. Foto:SINDOnews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 hingga tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahid telah memberikan fasilitas kepada Fahmi, Wawan, dan Fuad.

Wahid, ujar Marsidin, memberikan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa bagi Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. Izin-izin tersebut faktanya disalahgunakan oleh Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. 

"Seperti Fahmi, seusai cek kesehatan, dia menginap di rumahnya di Pacuan Kuda Arcamanik. Kemudian, Wawan menginap di Hotel Hilton, Kota Bandung dan Hotel Rosela, Karawang. Fuad Amin Imron juga menggunakan izin sakit dan luar biasa keluar lapas untuk menginap di sebuah rumah mewah miliknya di kawasan Dago," ujar Marsidin.

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, tutur Marsidin, Wahid justru membiarkannya. Sebagai Kalapas, Wahid tak pernah menegur apalagi memberikan sanksi disiplin terhadap Wawan dan Fahmi. 

"Tak hanya itu, Wahid juga mengizinkan Fahmi, Wawan, dan Fuad melengkapi kamar selnya dengan fasilitas mewah, seperti AC, kulkas, televisi, dan telepon seluler. Tak selayaknya bagi narapidana mendapatkan fasilitas tersebut," tutur Marsidin. 

Majelis hakim, tutur Marsidin, menemukan fakta Wahid telah menerima suap dari narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin. "Sehingga, menolak pembelaan terdakwa. Selain itu, majelis tak menemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Wahid," tutur Marsidin.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut