Terima Remisi Waisak, 2 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas
Taufiqurrahman mengemukakan, 58 napi penerima remisi itu telah memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Perinciannya, napi penerima remisi khusus I selama 15 hari sebanyak 3 orang. Remisi 1 bulan berjumlah 29 napi, selama 1 bulan 15 hari berjumlah 12 orang, dan selama 2 bulan berjumlah 12 orang.
Kemudian, narapidana yang menerima remisi khusus II atau bebas dengan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari satu orang dan selama 2 bulan satu orang.
Editor: Agus Warsudi