Terima Remisi Waisak, 2 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas
BANDUNG, iNews.id - Dua narapidana di Jawa Barat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Waisak yang jatuh pada Rabu (26/5/2021). Keduanya merupakan narapidana penganut agama Budha itu telah menyelesaikan masa hukumannya.
Para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapatkan remisi antara 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan penjara.
Kadivpas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Taufiqurrakhman mengatakan, total narapidana penerima remisi khusus hari raya Waisak di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jabar, sebanyak 58 orang.
"Dari 58 narapidana penerima remisi khusus Waisak, dua di antaranya langsung bebas pada Rabu 26 Mei 2021," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2021).
Namun Taufiqurrahman tak menyebutkan kedua napi yang langsung bebas itu menjalani pembinaan di rutan atau lapas mana dan terlibat kasus apa. Yang pasti, mereka bebas murni setelah masa hukumannya selesai.