Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:00:00 WIB
Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa
Korban Ayi Koswara (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian terdakwa (Yusuf) memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan umrah oleh Biro Travel Umroh Al Bayyinah. Karena bujuk rayu dan perkataan terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa," tutur Cucu. 

Selanjutnya, terdakwa dan korban membuat kesepakatan dalam surat-surat perjanjian. Korban Ayi Koswara melakukan kerja sama dengan Yusuf pada 10 Februari 2017. 

Disusul pada 16 Februari 2017 dan 14 Desember, korban Ayi memberikan uang investasi. Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018. 

Namun setiap korban Ayi Koswara meminta terdakwa Yusuf mengembalikan dana yang telah diinvestasikan di Biro Travel Al Bayyinah, selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf  memberikan selembar cek no. GU 922190 atas nama Bank Mandiri dengan jumlah uang sebesar Rp400 juta. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut