Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:00:00 WIB
Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa
Korban Ayi Koswara (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Terdakwa Yusuf Abdul Latif didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Selasa 12 Januari 2021. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil,” kata Ayi, Kamis (14/1/2021).

Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.
 
Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Bank Mandiri Cabang Surapati, Kota Bandung.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umroh Al Bayyinah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut