Terbukti Minta Uang ke Korban Begal di Bandung, Anggota Polsek Sukasari Dijatuhi Sanksi
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, Aiptu US ditahan di tempat khusus selama 5 hari. Selanjutnya, Paminal Polrestabes Bandung segera menggelar sidang disiplin untuk menentukan sanksi yang tepat kepada Aiptu US. "Aiptu US diamankan sementara untuk segera menjalani sidang disiplin," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, Kapolsek Sukasari Kompol M Darmawan mengatakan peristiwa pembegalan yang dialami korban Mutiara IP terjadi pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib di wilayah Gegerkalong, Jalan Sukajadi. Korban dipepet oleh para pelaku dan diancam senjata tajam sehingga terjatuh dan barang dan motor korban diambil.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari. Kemudian tiga hari berselang, korban melihat motornya yang hilang dijual di marketplace. Korban Mutiara IP pun kembali datang ke Polsek Sukasari untuk memberitahunkannya petugas.
"Korban datang lagi ke Polsek Sukasari menyampaikan bahwa motor korban ada di wilayah Cihuni, Wanaraja, Garut. Saat itu juga kami menyiapkan beberapa personel untuk berangkat ke Garut," ujar Kapolsek Sukasari.
Kompol M Darmawan menyatakan, pada Selasa (26/9/2023), petugas mendatangi lokasi dan mengambil kendaraan korban. Sedangkan pelaku masih dalam tahap pengejaran dan terdeteksi berada di Lampung. "Pelaku jual handphone korban seharga Rp6,4 juta," ujar Kompol M Darmawan.