Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 16:16:00 WIB
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Herry Nurhayat (kemeja putih) divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta terkait korupsi RTH Kota Bandung. Foto/iNews.id/Agus Warsudi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam pembelaannya, Herry mengaku melakukan korupsi RTH untuk mendapatkan uang guna membayar ganti rugi keuangan negara dalam korupsi bansos sebesar Rp9 miliar.

Vonis 4 tahun tersebut dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai Herry telah menjadi justice collaborator."Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.

Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara. Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut