Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Dalam pembelaannya, Herry mengaku melakukan korupsi RTH untuk mendapatkan uang guna membayar ganti rugi keuangan negara dalam korupsi bansos sebesar Rp9 miliar.
Vonis 4 tahun tersebut dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai Herry telah menjadi justice collaborator."Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.
Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara. Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.