Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Polisi Dipecat karena Berbuat Mesum di Mobil Patroli
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Majalengka Dipecat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:17:00 WIB
Terbukti Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Majalengka Dipecat
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Majalengkadipecat lantaran ketahuan menyalahgunakan narkoba. Oknum polisi berpangkat Bripka dan berinisial NR ini diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatannya yang mencoreng institusi kepolisian. 

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anggota terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.

Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap oknum polisi itu. 

"Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis pengadilan, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut