Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek, Polisi Bersenjata Lengkap Jaga TKP
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Oplos Elpiji, Pemilik dan Karyawan Pangkalan Gas di Karawang Ditangkap Polisi

Senin, 12 September 2022 - 14:56:00 WIB
Tepergok Oplos Elpiji, Pemilik dan Karyawan Pangkalan Gas di Karawang Ditangkap Polisi
Ratusan tabung gas elpiji disita Polres Karawang karena digunakan untuk mengoplos. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Aldi, saat petugas masuk ke lokasi yang dicurigai beberapa karyawan tepergok sedang melakukan pengoplosan. Melihat polisi datang, karyawan panik dan bermaksud hendak kabur, namun polisi sudah mengepung tempat tersebut. 

"Sebanyak 4 orang kami sudah amankan mulai pemilik usaha, 2 orang karyawan dan 1 orang sebagai pemilik pangkalan," ujarnya.

Aldi mengatakan, pemilik pangkalan, SG, turut diamankan karena menjual gas 3 kilogram kepada BR untuk di oplos. Padahal gas 3 kilogram hanya diperuntukkan untuk masyarakat kecil dengan pembelian yang terbatas. Namun oleh SG dijual dengan jumlah besar kepada BR. 

"Dia menjual gas 3 kilogram bukan kemasyarakat tapi berkomplot dengan tersangka BR," kata Kapolres.

Menurut Aldi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah 10 bulan menjalankan aksinya. Sedikitnya sudah 39.000 tabung sudah dioplos hingga merugikan negara mencapai Rp1,2 miliar. 

"Dari pengakuannya mereka mengambil untung mencapai Rp60.000 hingga Rp70.000 per tabung," ujarnya.

Menurut Aldi para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh cluster pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.   

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut